Buntut Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, Tujuh ASN Pemprov Sulsel Diperiksa KPK
Jumat, 12 Maret 2021 17:09 WIB
MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID - Tujuh pegawai Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat 12 Maret 2021.
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Mereka diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan membenarkan terkait pemeriksaan itu.
"Iya benar, untuk kegiatan pemeriksaan itu, memang berlangsung di Polda Sulsel. Tapi untuk teknis pemeriksaan dan lain-lainnya itu kewenangan KPK, jadi lebih lanjutnya ke Jubir KPK," katanya dikonfirmasi POSKOTA.CO.ID via Whatsapp, Jumat 12 Maret 2021.
Meski begitu, Zulpan sapaan akrabnya, enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap tujuh ASN tersebut. Dia hanya menegaskan KPK dan Polda Sulsel sudah sering melakukan kerja sama dalam penyelidikan kasus.
"Kalau ditanya kenapa di Mapolda, memang hal yang biasa KPK setiap ada kegiatan, melakukan penangkapan, kita selalu bermitra. Pemeriksaan di Mapolda Sulsel sering dilakukan dan bukan hal yang baru," ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan tertulis yang diperoleh dari juru bicara KPK, Ali Fikri, ke tujuh ASN yang diperiksa itu memiliki jabatan yang berbeda.
"Atas nama saksi, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombassang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah," tulis Ali Fikri dalam keterangannya.
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel dan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (LPSE) Pemprov Sulsel setelah menangkap Nurdin Abdullah.
KPK menyita sejumlah koper dan dokumen yang diduga penting, serta uang tunai sekitar 1,4 miliar dan mata uang asing sebesar USD 10 ribu dan SGD 190 ribu.