Polda Sulsel : Pelaku Pembongkaran Makam Covid-19 di Pare-pare Bisa Dikenakan Pidana
Sabtu, 13 Maret 2021 18:41 WIB
MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID -- Tujuh makam khusus Covid-19 di Bacukiki, Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan dibongkar orang tak dikenal. Jasad dalam peti mayat diliang kubur terkonfirmasi telah hilang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) E Zulfan membenarkan adanya dugaan pencurian jasad di makam khusus covid-19 tersebut.
Zulfan mengatakan, saat ini polres setempat tengah menyelidiki kasus tersebut. Dari tujuh makam yang terbongkar, tiga diantaranya dikonfirmasi tanpa mayat alias hilang.
"Iya itu betul. Sudah dipastikan oleh Polres dan Reskrim (Pare-pare). Sementara yang dipastikan, 3 makam yang tidak ada jasadnya atau mayatnya yah. Semantara masih dipastikan sama rumah sakit, apakah betul itu jenasah covid atau bukan," katanya.
Terlepas siapapun pelakunya, menurut Zulfan, tindakan itu jelas melanggar aturan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19. Pelaku pembongkaran makam tanpa ijin pihak berwenang diakui Zulfan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang berikutnya, langkahnya siapa yang membongkar itu, masih dalam penyelidikan oleh polres Pare-pare. Itu dag boleh, itu jelas melanggar, siapapun itu. Itu kan ada prokesnya dari pemerintah, ada SOP nya. Siapapun yang melakukan, itu harus bertanggung jawab, kan berbahaya sekali itu," tambahnya.
Zulfan mengatakan, pembongkar tujuh makam khusus pasien COVID-19 dapat dikenakan pidana pencurian. Hal itu itu berlaku untuk pelaku, terlepas apakah memiliki hubungan keluarga atau tidak dengan jenazah yang dicuri.
"Termasuk kategori pencurian mayat. Jelas (masuk pidana). Kita belum tau, apakah keluarga atau siapa, makanya masih dalam penyelidikan. Siapapun yang membongkar itu jelas pelanggaran, baij prokes maupun tindak pidana," tutupnya.