Peredaran Narkotika di Dumai-Madura, BNN Sita 212 Kg Sabu

Rabu, 21 April 2021 18:03 WIB

Share
Peredaran Narkotika di Dumai-Madura, BNN Sita 212 Kg Sabu

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 212,39 kilogram sabu dalam peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Indonesia akhir Maret 2021 lalu.

Jaringan pengedar narkoba itu tersebar dari Dumai, Provinsi Riau, sampai Pulau Madura, Jawa Timur. Tak hanya sabu, BNN Republik Indonesia (RI) juga menyita sebanyak 19.700 butir ekstasi dari 13 tersangka.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan 13 tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda dalam periode Maret sampai April 2021.

"Walau demikian, operasi terkait penanggulangan narkoba jaringan Dumai-Madura masih terus berlanjut sampai hari ini," kata Petrus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, operasi penanggulangan narkotika tidak pernah berhenti walaupun dalam masa pandemi Covid-19, atau suasana bulan puasa, tetap pihaknya berusaha bagaimana menghentikan peredaran gelap narkoba sedini mungkin.

Dalam pengungkapan jaringan Dumai-Madura, BNN menangkap dua tersangka pertama, yang berinisial ATR dan AF ditangkap oleh aparat masing-masing di Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, dan Sampang, Madura, pada 25 Maret 2021. Dalam operasi itu, petugas menyita 6,27 kg sabu.

“Dalam operasi itu, satu tersangka Y masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Petrus.

Kemudian, tim BNN kembali menangkap dua tersangka, yaitu MA dan M di tepian Pulau Mampu, Kota Dumai, Riau, pada 28 Maret 2021, sementara satu tersangka lainnya MAH ditangkap di perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.

Dalam operasi itu, BNN menyita satu karung berisi 30 bungkus teh China yang diduga kuat mengandung sabu seberat kurang lebih 31,83 kg. Operasi di Dumai itu berlangsung berkat informasi dari Tim Alligator P2 Bea Cukai Dumai yang memberi tahu tim BNN mengenai pengiriman sabu dari Malaysia.

Operasi ketiga berlangsung di Jembatan Dua Jalan Lintas Bagan Siapi-Api, Riau pada 29 Maret 2021. Tim BNN menangkap dua tersangka, yaitu pria berinisial S dan F, serta menyita 4,23 kg sabu dan 19.700 butir ekstasi (MDMA) dari dalam mobil yang dikendarai oleh dua tersangka tersebut.

Reporter: Arika
Editor: Admin Local
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler