Dinonaktifkan, Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Lainnya Bakal Melawan 

Selasa, 11 Mei 2021 19:48 WIB

Share
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

MAKASSAR, POSKOTASULSEL.CO.ID -- Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menegaskan akan melawan atas keputusan penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai KPK lainny setelah dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel mengatakan dia bersama pegawai lainnya tengah berdiskusi membahas masalah itu. Menurut Novel, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi proses ke depannya.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel, Selasa (11/5/2021).

Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. 

Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.

"Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan," tegasnya.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Editor: M Azzam Fatih
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler