Wajib Karantina 5x24 Jam Bagi Masyarakat yang Baru Kembali dari Bepergian

Rabu, 19 Mei 2021 06:27 WIB

Share
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Handover)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Handover)

JAKARTA, POSKOTASULSEL.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, meminta seluruh posko desa dan kelurahan agar memantau masyarakat yang melakukan perjalanan agar melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam.

Selain itu masyarakat yang melakukan mudik ke kampung halaman pada lebaran tahun ini, Satgas Covid-19 meminta kesadarannya agar melakukan karantina mandiri setelah pulang ke domisili tempat tinggalnya, karantina mandiri ini dilakukan selama 5 x 24 jam.

Ini ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. Menurut Prof Wiku karantina mandiri  sebagai bentuk tanggung jawab terhadap orang-orang di sekitarnya, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada orang-orang terdekat.

"Terutama bagi kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar batas daerah selama lebaran dan libur Idul Fitri. Agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor," ucap Prof. Wiku dalam keterangannya di Graha BNPB, Selasa (18/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Agar karantina mandiri ini berjalan efektif, maka Satgas Covid-19 di daerah setempat diminta mengoptimalisasi peran pos komando (posko) Covid-19 di tempat tinggal yang bersangkutan.

"Posko akan bertugas mendata, melaporkan dan memastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri. Fasilitas kesehatan terdekat juga harus dikoordinasikan agar jika ada kasus positif Covid-19 dapat dilakukan penanganan," jelas Wiku.

Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran strategis dalam mengendalikan kasus yang ada di daerahnya masing-masing. Dikarenakan karakteristik masyarakat Indonesia dengan wilayah kepulauan dan memiliki kepadatan penduduk terbesar keempat di dunia.

"Hal ini perlu menjadi perhatian agar masyarakat dan penanganan di wilayahnya masing-masing berjalan optimal," kata Wiku.

Untuk itu dibutuhkan peran aktif dari daerah agar mengimplementasikan kebijakan penanganan Covid-19 yang sudah ditentukan pemerintah pusat. Karena Pemda merupakan bagian dari Satgas Covid-19 di daerah, dan keberhasilan penanganan Covid-19 ditentukan satgas daerah bersama jajaran Pemda.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler