Istri Nurdin Abdullah Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Selasa, 25 Mei 2021 14:46 WIB
MAKASSAR, POSKOTASULSEL.CO.ID – Istri Nurdin Abdullah, Liestiaty F Nurdin mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan resminya, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya, Liestiaty dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menyeret Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah yang tak lain adalah suami Liestiaty.
Lies dijadwalkan diperiksa penyidik KPK bersama tiga orang lainnya di Mapolda Sulsel pada Senin (24/05/2021). Masing-masing Idawati, Haeruddin, Andi Makkasau.
Namun yang hadir hanya Haerudin dan A. Makasau. Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dana yang diterima tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rahmat.
“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Tsk NA melalui Tsk ER dari berbagai pihak,” sambung Ali.
Tak hanya Lies, saksi lainnya yang mangkir dari panggilan KPK adalah Idawati (Direktur PT Tocipta). Ida tak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK lantas mengingatkan agar Idawati kooperatif atas panggilan KPK.
“Karenanya KPK menghimbau agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik selanjutnya. Idawati ( Direktur PT Tocipta),” katanya.
Ali Fikri menyebut, Liestiaty mangkir dari panggilan KPK namun tetap mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya.
Lies kata Fikri tak hadir memenuhi panggilan KPK karena menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk tersangka Nurdin Abdullah.