Perkuat Dugaan, KPK Perpanjang Penahanan Nurdin Abudllah Hingga 26 Juni 2021

Rabu, 26 Mei 2021 15:02 WIB

Share
Nurdin Abdullah berpakaian rompi oranye KPK.
Nurdin Abdullah berpakaian rompi oranye KPK.

MAKASSAR, POSKOTASULSEL.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya mengatakan, perpanjangan tidak hanya bagi tersangka Nurdin Abdullah tapi juga untuk tersangka Edy Rahmat.

"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar," kata Ali Fikri, Rabu (26/5/2021).

Penahanan NA dan ER akan diperpanjang sejak 28 Mei 2021 hingga 26 Juni 2021.

"Terhitung sejak 28 Mei 2021 s/d 26 Juni 2021, sbb," sambung Fikri.

Selama masa perpanjangan penahanan ini, NA akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara ER akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Tsk NA di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; Tsk ER di tahan di Rutan KPK Kavling C1," lanjutnya.

Ali Fikri menyebut, perpanjangan penahanan bagi kedua tersangka dimaksudkan untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya.

"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," tutup Ali Fikri.

Hingga saat ini, Penyidik KPK terus menggali bukti-bukti dalam kasus dugaan TPK ini. Lebih dari 50 orang saksi sudah diperiksa KPK untuk memperkuat keterlibatan NA dalam dugaan TPK ini. Termasuk diantaranya, putra Nurdin Abdullah, M. Fathul Fauzy Nurdin. Begitupun istri NA, Liestiaty F. Nurdin yang tengah dijadwalkan ulang akan diperiksa KPK setelah mangkir pada Senin (24/5/2021).

Halaman
Editor: M Azzam Fatih
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler