Alasan PPKM Mikro Diberlakukan Diseluruh Indonesia

Selasa, 1 Juni 2021 20:43 WIB

Share
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting S.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting S.

MAKASSAR, POSKOTASULSEL.CO.ID -- Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S mengatakan, alasan pemberlakuan PPKM Mikro karena periode bulan ini diperkirakan merupakan puncak kasus Covid-19 setelah penyekatan dan mudik lebaran selesai pada 31 Mei lalu. 

Selain itu, Indonesia juga dihadapkan dengan varian baru virus yang ditemukan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ia mengatakan, ada 54 varian baru virus yang ditemukan secara sporadis di Indonesia.

Ia mengatakan, sebagian kasus varian baru virus merupakan imported cases atau dibawa dari luar negeri, tetapi sebagian lainnya merupakan transmisi lokal.

 "Sehingga, kami harus melakukan pencegahan supaya status bisa terkontrol (salah satunya dengan PPKM Mikro). Kenapa harus dikontrol? Karena kasus positif sudah di atas 100 ribu dan angka kematian lebih dari 50 ribu," ujarnya.

Pada skala local, potensi peningkatan kasus Covid-19 karena banyak warga yang tidak taat dengan protokol kesehatan.

Pelanggaran protokol kesehatan mulai dari keputusan untuk tetap mudik dan kerumunan warga.

Selama periode penyekatan mudik Lebaran, sebagian masyarakat melanggar adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 dengan melakukan pulang kampus. Satgas Covid-19 memperkirakan sekitar 1,5 juta orang melaksanakan mudik. 

Warga mencuci tangan sebelum memasuki pemukiman saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM skala mikro diterapkan di seluruh provinsi mulai 1 Juni hingga 14 Juni merupakan arahan presiden Joko Widodo dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler