Pemkab Bone Godok Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024
Selasa, 15 Juni 2021 13:00 WIB
BONE, POSKOTASULSEL.CO.ID - Bupati Bone Andi Fashar Mahdin Padjalangi telah menyerahakan enam ranperda ke DPRD Kabupaten Bone.
Keenam ranperda itu yakni ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.
Kemudian ranperda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang dan ranperda tentang perubahan nomor 2 tahun 2013 peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Bone tahun 2012-2032 serta Ranperda tentang pengelolaan zakat.
Salah satu rancangan ranperda yang menjadi perhatian yakni ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024.
Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan menuturkan, rancangan perda tersebut merupakan rancangan untuk mempersiapkan dana untuk pemilihan darah(Pilkada) Bone tahun 2024.
"Jika dana hanya disiapkan dalam satu tahun maka anggaran tentu berat, maka dari itu dibuatkan ranperda. Ranperda nantinya ini akan menjadi akumulatif terbuka perda yang tidak masuk dipropenperda," katanya.
Politisi Golkar ini mengatakan Pilkada 2024 akan mulai dipersiapakan jika ranperda nantinya disahkan mulai tahun 2022 hingga 2024. Dimana dalam realisasinya Pemkab harus menyiapkan dana cadangan.
"Semisal dana pemilu tahun 2024 sebesar 100 milyar, maka tiga tahun dari sekarang dananya sudah harus disiapkan, hal ini agar kedepanya pemkab tidak kelepotan dalam anggaran dan tidak membebani ke APBD kita," ungkapnya
Irwandi menegaskan jika pihaknya belum menerima secara resmi total biaya anggaran yang akan digunakan untuk pemilu tahun 2024.