Obat Cacing Ivermecting digadang-gadang Menjadi Obat Covid-19

Selasa, 29 Juni 2021 23:58 WIB

Share

MAKASSAR, POSKOTASULSEL.CO.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap obat Ivermectin yang kerap digunakan dalam terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Keputusan itu disampaikan Kepala Badan POM Penny Lukito dalam keterangan pers, Senin (28/6/2021).

Penny menjelaskan, Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu. Dia pun menegaskan Ivermectin merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter.

"Kami sudah menyampaikan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19," katanya saat konferensi pers, Senin (28/06/2021) 

Selain itu, menurut Penny, juga ada petunjuk dari WHO dikaitkan dengan pengobatan Covid-19. rekomendasi WHO adalah Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.

Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA.

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," ujar Penny.

Penny mengatakan, uji klinik akan dilakukan di 8 rumah sakit, yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto, dan RSD Wisma Atlet.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal," ujarnya.

Namun, menurut Penny, Ivermectin boleh diberikan kepada masyarakat di luar uji klinik asalkan sesuai dengan anjuran dokter yang mengacu pada protokol uji klinik. 

Halaman
Editor: M Azzam Fatih
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler