Bupati Mamberamo Raya Tilep Dana Covid-19 Miliaran Rupiaj Demi Pilkada
Kamis, 1 Juli 2021 11:05 WIB
MAKASSAR, POSKOTASULSEL.CO.ID -- Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, kasus ini berawal ketika Dorinus, MRD, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR bertemu di posko pemenangan pada Agustus 2019.
Dari pertemuan tersebut, Dorinus dan MRD sepakat untuk melakukan komunikasi dengan partai politik untuk membahas mahar partai.
"Dalam mengusung saudara DD (Dorinus) maju dalam Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2020 periode 2021-2024 serta biaya komunikasi dengan partai politik sebesar Rp2 miliar. Dan saudara DD (Dorinus) menyanggupi biaya komunikasi partai tersebut," ungkap Kamal lewat keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, pada Februari 2020, Dorinus memerintahkan SR untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai Rp2 miliar tersebut. Namun, kala itu, SR menyampaikan belum ada dana sebesar itu.
Pada 30 Maret 2020, dana pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya cair. Dari beberapa kali pencairan, tidak semua dana pencegahan dan penaggulangan Covid-19 itu diserahkan ke Tim Gugus Tugas.
"Namun, ada yang disisihkan oleh saudara ARS selaku bendahara hibah bansos atas perintah saudara SR. Dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan oleh saudara ARS, terkumpul dana sebesar Rp3.153.100.000," ucap Kamal.
Kamal menyampaikan, dana pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp23.890.790.000. Namun, yang diserahkan dan digunakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya hanya sebesar Rp20.737.690.000.
"Sedangkan sisanya senilai Rp3.153.100.000, digunakan untuk kegiatan di luar pencegahan dan penanganan Covid-19. Dengan rincian, yaitu untuk mahar partai pengusung saudara DD (Dorinus) senilai Rp2 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi saudara DD (Dorinus) selaku Bupati Mamberamo Raya senilai Rp1.153.100.000," ujar Kamal.
Kepentingan pribadi itu di antaranya, untuk membeli tanah seluas 2 hektare senilai Rp780 juta, membuat pagar rumah di hamadi senilai Rp70 juta, keperluan rumah tangga Dorinua sekitar Rp200 juta, bantuan kepada mahasiswa senilai Rp15 juta, dan bantuan kepada masyarakat senilai Rp80 Juta.