Jangan Sembarang Menjadi Pendonor Plasma Konvalesen, Ini Syarat-syaratnya !

Senin, 12 Juli 2021 20:31 WIB

Share

MAKASSAR, POSKOTASULSEL.CO.ID--Terapi plasma konvalesen atau donor plasma darah dari penyintas COVID-19 sampai dipercaya bisa membantu proses pemulihan pasien yang terinfeksi Corona.

Pada dasarnya, terapi ini menggunakan antibodi yang ada di dalam plasma darah penyintas COVID-19, untuk didonorkan pada pasien yang masih menjalani perawatan.

Plasma pasien yang sudah sembuh disebut bisa mengeliminasi atau memobilisasi virus, sehingga lingkaran infeksi terputus. Dengan itu, pasien penerima donor diharapkan bisa terhindar dari virus dan memperbaiki jaringan yang sudah rusak untuk meningkatkan sistem imun.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi donor plasma konvalesen.

Menurut pendiri Komunitas Pendonor Plasma Konvalesen, dr Ariani, orang tersebut merupakan penyintas COVID-19 yang sehat dan tidak memiliki penyakit kronis.

"Yang bisa bergabung (dengan Komunitas Pendonor Plasma Konvalesen) adalah penyintas COVID-19 yang memang bersedia mendonorkan plasmanya," kata dr Ariani yang dikutip dari CNN Indonesia.

"Kalau sudah ada yang tidak sesuai (seperti memiliki penyakit penyerta kronis) tidak akan masuk," lanjutnya.

Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan donor plasma, yaitu:

  • Pernah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen.
  • Mendapat surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter atau rumah sakit setempat.
  • Telah bebas gejala COVID-19 (demam, batuk, sesak napas, diare) sekurang-kurangnya 14 hari.
  • Usia 18-60 tahun.
  • Laki-laki, perempuan yang belum pernah hamil
  • Berat badan minimal 55 kilogram
  • Tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.

Meski begitu, tidak semua penyintas COVID-19 yang memenuhi syarat tersebut bisa langsung menjadi donor plasma. Ada beberapa kriteria plasma darah yang ditentukan secara medis yang harus dipenuhi.

Tahapan selanjutnya, calon donor plasma harus melakukan screening lanjutan di Palang Merah Indonesia (PMI) atau rumah sakit yang memiliki fasilitas donor plasma konvalesen. Ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan plasma darah yang sesuai dengan kebutuhan, jika cocok penyintas bisa mendonorkan plasma darahnya.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler