Lembaga Fatwa Mesir Berpendapat, non-Muslim Boleh Ikut Patungan Qurban

Senin, 12 Juli 2021 23:07 WIB

Share
Sapi, salah satu jenis hewan Qurban.
Sapi, salah satu jenis hewan Qurban.

MAKASSAR, POSKOTASULSEL.CO.ID -- Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifa menjelaskan berqurban menurut syariah adalah menyembelih hewan seperti unta, sapi, dan domba pada Hari Raya Idul adha hingga tiga hari tasyriq. Berkurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah ini disyariatkan untuk meringankan bean orang fakir. Ini merupakan sunnah Ibrahim sebagaimana hadits Rasulullah SAW berikut: 

يا رسول اللّه، ما هذه الأضاحي؟ قال: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ، قيل: ما لنا منها؟ قال: «بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَة. قيل: فالصوف؟ قال: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَة

Para shahabat Rasulullah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa udh-hiyyah ini? Beliau menjawab, (Ini adalah) sunnah kakek kalian, Ibrahim. Mereka bertanya, Apa bagian kami dari (udh-hiyyah) itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab, Pada setiap rambut, satu kebaikan. 

Mereka bertanya, Bagaimana dengan rambut domba, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Pada setiap rambut domba, satu kebaikan.” (Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Ady, Al Hakim, dan Al Baihaqy).

Dar Al Ifta menjelaskan berqurban adalah sunnah yang baik, dan para ulama berbeda pendapat tentang apakah itu wajib bagi orang kaya atau sekadar disunnahkan. 

Menurut Dar Al Ifta, menunjukkan qurban seekor domba cukup untuk satu orang atau satu anggota keluarga yang ditanggung nafkahnya dan seekor sapi atau seekor unta betina cukup untuk tujuh orang. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Muslim dari Jabir bn Abdullah RA:  

 

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ Dari Jabir RA, dia berkata,  saya pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan dengan lembu juga untuk tujuh orang.” (HR Imam Muslim). Tiap peserta dari tujuh orang itu setara dengan masing-masing satu kambing.  

Mengenai hukum mengikutsertakan seorang non-Muslim dalam qurban, Dar Al Ifta mengatakan bahwa boleh ikut serta dalam qurban dengan niat yang berbeda.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler