Polres Gowa Tolak Penangguhan Penahanan Eks Satpol PP Penganiaya Pemilik Warkop

Rabu, 28 Juli 2021 17:00 WIB

Share
Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Shyafril Hamzah, Ist
Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Shyafril Hamzah, Ist

GOWA, POSKOTASULSEL.CO.ID - Eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan, saat ini tengah ditahan di Polres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pemilik salah satu warkop beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Shyafril Hamzah mengatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Gowa sejak Rabu (21/7/2021) lalu.

"Iya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak hari Rabu, tapi belum ada jawaban," katanya.

Menurutnya, alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantara kliennya masih berstatus ASN dan tidak akan melarikan diri saat proses hukum sedang berlangsung.

"Anaknya juga masih kecil, dan anak istrinya masih membutuhkan kasih sayang dan Mardani juga tulang punggung keluarga," ujarnya.

Namun, jika penangguhan penahanan ditolak, pihaknya akan mengikuti proses hukum atau proses pelimpahan berkas ke Kejari Gowa.

"Selanjutnya kita akan tunggu persidangan, tapi tetap upaya permohonan penangguhan penahanan baik di Polres maupun di Kejaksaan, saya tetap ajukan semua karena itu hak klien kami," jelasnya.

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan pihak penyidik telah menerima berkas permohonan penangguhan penahanan.

"Masih ditahan di Polres. Belum ada penangguhan penahanan," ujarnya

Meski demikian, Boby belum membeberkan secara rinci alasan penolakan penangguhan itu.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler