Polisi Ungkap Transaksi Sabu 1 Kg Modus Salah Alamat di Gowa

Selasa, 3 Agustus 2021 16:46 WIB

Share
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan.

GOWA, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil ungkap transaksi sabu seberat satu kilogram di Perumahan Citra Garden, Jalan Yusuf Bauty, Kabupaten Gowa, Senin 2 Agustus 2021.

Polisi mengamankan FA (27) terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus salah alamat.

Di mana pelaku menitipkan paket ke pos sekuriti agar tak dilacak.

Penangkapan tersebut bermula saat adanya laporan terkait transaksi yang sering dilakukan di perumahan tersebut dengan modus salah alamat.

 

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, rumah terduga pelaku FA (27) sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu.

Lantaran alamat yang digunakan palsu sehingga kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di Pos Sekuriti.

"Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa," jelasnya.

Zulpan menceritakan, pihaknya yang menerima informasi bahwa paket tersebut sudah diantarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan paketnya dititipkan di Pos Sekuriti, maka langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler