Bandar Narkoba Jaringan Medan Ditangkap BNNP Sulsel, Sita 1,680 Kg Sabu
Rabu, 11 Agustus 2021 13:39 WIB
MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1,680 kilogram.
Pengungkapan barang haram tersebut dilakukan sejak bulan Juli hingga Agustus 2021, dengan sejumlah kasus yang berbeda.
Sebanyak empat bandar narkoba masing masing berinisial AA, AH, DN, dan EL ditangkap di Kabupaten Soppeng dan Jeneponto, Sulsel.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, di Soppeng terdapat 2 kasus dan di Jeneponto satu kasus.
"Soppeng dua kali dan Jeneponto satu kilogram," katanya pada Selasa 10 Agustus 2021.
Untuk kasus pertama di Soppeng, terungkap pada 30 Juli 2021 lalu, dengan pelaku AA dan satu paket barang berupa kardus berisikan kristal bening diduga sabu seberat bruto 460 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Kasus kedua di Soppeng, pada 2 Agustus 2021 lalu, didapatkan informasi terkait sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman namun tidak ada yang menjemput ataupun mengambil paket tersebut.
Maka paket barang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg diamankan di BNNP Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.