Dokter Hamil Sakit Hati, Bakar Bengkel Tewaskan Tiga Orang, Terancam Hukuman Mati

Kamis, 12 Agustus 2021 09:35 WIB

Share
Petugas Labfor Polri memeriksa lokasi bengkel motor yang dibakar pelaku Merry Anastasy, 6 Agustus 2021 lalu.
Petugas Labfor Polri memeriksa lokasi bengkel motor yang dibakar pelaku Merry Anastasy, 6 Agustus 2021 lalu.

TANGERANG, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Mery Anastasy, seorang dokter, terancam hukuman mati.

Lantaran ulahnya membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, yang menyebabkan 3 orang tewas. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim menerangkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ungkapnya, Rabu 11 Agustus 2021. 

 

 

Mery Anastasy dianggap melakukan pembunuhan berencana sehingga diancam dengan pasal pembunuhan berencana.

Disebut Kompol Abdul Rachim, pelaku yang tengah hamil muda itu sakit hati sehingga membakar bengkel tersebut.

“Motif tersangka membakar bengkel karena sakit hati karena hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua,” jelasnya.

Dalam kebakaran tersebut terdapat 3 korban yakni pemilik bengkel Edi Syahputra berusia 63 tahun, isterinya Lilis Taslim, 54 tahun dan Lionardi, 35 tahun, pacar dari Mery.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler