Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Disita dari Warung Kelontong di Makassar
Kamis, 12 Agustus 2021 20:49 WIB
MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin, Rabu 11 Agustus 2021 malam.
Ratusan botol miras itu disita di salah satu warung kelontong di Jalan Sakura, Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriyadi Idrus, mengatakan saat melakukan patroli wilayah, pihaknya menemukan salah satu warung kelontong yang menjual minuman keras berbagai merek.
"Saat kita mintai surat izin jual miras, pemilik warung tidak dapat menunjukkan, jadi kita amankan dan pemilik warung kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya Kamis 12 Agustus 2021.
Menurutnya, total yang berhasil disita ada 127 botol miras dari berbagai merek dari golongan B.