Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Disita dari Warung Kelontong di Makassar

Kamis, 12 Agustus 2021 20:49 WIB

Share
Polsek Manggala menyita ratusan botol miras di warung kelontongan di Makassar.
Polsek Manggala menyita ratusan botol miras di warung kelontongan di Makassar.

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin, Rabu 11 Agustus 2021 malam.

 

Ratusan botol miras itu disita di salah satu warung kelontong di Jalan Sakura, Kelurahan Biring Romang Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Kapolsek Manggala, Kompol Supriyadi Idrus, mengatakan saat melakukan patroli wilayah, pihaknya menemukan salah satu warung kelontong yang menjual minuman keras berbagai merek.

 

 

"Saat kita mintai surat izin jual miras, pemilik warung tidak dapat menunjukkan, jadi kita amankan dan pemilik warung kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya Kamis 12 Agustus 2021.

 

Menurutnya, total yang berhasil disita ada 127 botol miras dari berbagai merek dari golongan B.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar