Simak, Ini Jadwal Libur Nasional Plus Cuti Bersama Tahun 2022 yang Ditetapkan Pemerintah
Sabtu, 25 September 2021 21:14 WIB
MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Keputusan ini disampaikan saat menggelar rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas mengenai Hari Libur Nasional tersebut.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam rapat di pimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Terdapat 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, berikut daftar lengkapnya:
1. 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Febuari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3. 28 Febuari : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW