Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Dijebloskan ke Tahanan
Jumat, 31 Desember 2021 14:34 WIB
MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, dijebloskan ke tahanan Polda Sulsel, Kamis malam 30 Desember 2021.
Mereka itu yakni dr Andi Naisyah Tun Azikin, Andi Erwin Hatta, Andi Ilham Hatta Sulolipu, dr Sri Rimayani, Muh Alwi, Firman, Hamsaruddin, Mediswaty, Andi Sahar, Muhammad Kadafi, Dantje Rontulolo, Anjas Prasetya Rontulolo, dan Ruspiyanto.
Sebelumnya Polda Sulsel telah menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Agustus 2021 lalu.
Kemudian dilakukan kembali gelar perkara pada Kamis 30 Desember 2021, dan penyidik memutuskan untuk menahan para tersangka di tahanan Polda Sulsel.
“Mereka ditahan di Rutan Polda,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli.
Penahanan itu diakui Kompol Fadli dalam rangka penyelidikan atas kasus tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kompol Fadli.
Penahanan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi kaburnya para tersangka, lantaran kasus tersebut dinilai penting oleh penyidik.