Dua Buruh Bangunan Asal Makassar Diringkus Unit Reserse Narkoba Polres Enrekang

Kamis, 20 Januari 2022 19:56 WIB

Share
Dua buruh bangunan terduga penyalahguna narkoba jenis sabu (Foto : istimewa)
Dua buruh bangunan terduga penyalahguna narkoba jenis sabu (Foto : istimewa)

ENREKANG, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Dua warga Makassar diringkus personel Polres Enrekang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Masing-masing pelaku yakni IL (24) dan DW (21), keduanya merupakan buruh bangunan. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 0,50 gram kristal bening yang diduga sabu.

 

Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari seorang informan sehinggah Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya.

"Tersangka IL dan DW di tangkap pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Jalan K.H Agus Salim Batili Enrekang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang. Saat digeledah, anggota berhasil menemukan kristal bening yang diduga kuat adalah sabu," ungkap Doddy.

 

"Kami akan terus berupaya membuat jaringan narkoba di Enrekang tertekan dan diringkus semua sehingga tidak ada lagi obat-obatan terlarang yang masuk kedalam wilayah kita," tambah Doddy.

Doddy berharap agar masyarakat terus memberikan informasi kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika.

Atas perbuatan tersebut kedanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah.( Mbasir)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler