Polrestabes Makassar Musnahkan Ratusan Gram Sabu Barang Bukti
Kamis, 3 Februari 2022 20:37 WIB
MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dilakukan di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 246,44 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Sebelum dimusnahkan, brang bukti dari lima orang tersangka tersebut itu lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung menerangkan jika total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 246,44 gram sabu dari lima orang tersangka.
"Terungkapnya lima tersangka ini, pada saat bulan Desember (2021) itu dari adanya penyelidikan dan undercover yang kita lakukan," kata Kompol Doli M Tanjung.
Doli menyebut jika lima orang tersangka itu diciduk dari tiga lokasi yang berbeda, yakni di Pallangga Gowa, Mallengkeri Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
"Ini berbeda jaringan, ada dua jaringan. Akan tetapi yang namanya narkoba di wilayah hukum Polrestabes Makassar kita tetap lakukan penindakan," terangnya.
Kelima orang tersangka itu disebut Kompol Doli berperan sebagai penjual atau pengedar.