Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Jam Operasional Pasar dan Supermarket Dibatasi
Selasa, 8 Februari 2022 07:41 WIB
JAKARTA, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali dilakukan di sejumlah daerah, seiring meningkatnya penularan Covid-19.
Ini didasarkan situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
Sehingga untuk daerah tersebut diterapkan PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 secara lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta komorbid, serta belum divaksinasi.
Luhut menyampaikan ini secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (7/2/2022) melalui video konferensi.
Dalam keterangannya hadir, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Adapun penyesuaian yang dilakukan antara lain: industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.