Info Kriminal, Tak Dihukum Mati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 14:26 WIB

Share
Herry Wirawan sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Herry Wirawan sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

BANDUNG, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Herry Wirawan, Guru Pesantren yang merudapaksa 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 15 Februari 2022.

Herry Wirawan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Terbukti pula tindakan tersebut menimbulkan korban lebih dari satu orang dan dilakukan beberapa kali.

 

 

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," lanjut Yohanes. 

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti sepeda motor dirampas untuk negara.

“Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yahama Mio Z warna hitam dirampas untuk negara,” tambahnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler