Polda Sulteng Tetapkan Bripka H Tersangka Penembak Pengunjuk Rasa di Parigi Moutong
Rabu, 2 Maret 2022 20:24 WIB
PALU, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Bripka H, anggota Polres Parigi Moutong ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Erfaldi, seorang pengunjuk rasa pada aksi unjuk rasa penolakan perusahaan tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebut jika penetapan tersangka itu berdasarkan hasil uji forensik dan uji balistik, terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pada 12 Februari 2022 lalu.
Polda Sulteng mendapatkan hasil uji balistik, di mana anak peluru proyektil pembanding diketahui ditembakkan dari senjata organik pistol HS9.
"Hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembanding, yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan Nomor Seri H239748 atas nama pemegang Bripka H," kata Irjen Pol Rudy Sufahriadi, yang dimuat di sulteng.poskota.co.id.
Terhadap Bripka H ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," tegas Kapolda Sulteng, Rabu, 2 Maret 2022 di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta.
Dalam penyelidikan itu juga dilakukan uji DNA (deoxyribonucleic acid), di mana hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil identik dengan darah korban.
Kini penyidik Ditkrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 saksi, termasuk Bripka H, serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna dongker, dan tiga butir selongsong peluru.