KASN Minta Kabupaten/Kota Ikuti Sistem Merit Provinsi Sulsel

Jumat, 20 Mei 2022 13:34 WIB

Share

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan dari tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Rumah Jabatan, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Kamis, 19 Mei 2022.

Diantaranya hadir Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Komisioner Pokja Bidang Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah II, Prof. Agustinus Fatem dan Asisten Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah II, Tonny Sitorus. 

“Kami berbincang-bincang perihal sistem pemerintahan di Pemprov Sulsel. Kita tentu berharap KASN senantiasa memberikan masukan, khususnya dalam kebijakan dan manajemen ASN,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

 

Adapun tujuan hadirnya KASN untuk dialog mengenai upaya dan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dalam pengisian jabatan dan penerapan  sistem merit di instansi pemerintah daerah.

“Provinsi Sulsel adalah salah satu provinsi dengan predikat sangat baik sehingga dapat melakukan penjenjangan karir melalui merit sistem tanpa lelang terbuka,” sebut Andi Sudirman.

Sementara Tasdik Kinanto menyebutkan, KASN diamanatkan untuk memastikan merit sistem bisa berjalan efektif dan sesuai aturan. Mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, rotasi mutasi, promosi, pengelolaan kinerja pegawai, sistem pengajian dan penghargaan, serta pembinaan kedisiplinan. Termasuk juga sistem informasi yang handal dan mudah diakses semua pihak. 

 

“Ini penataan yang harus dilakukan di semua pemerintahan dan ini sudah menjadi kebijakan Bapak Presiden dalam konteks kita mengelola sumber daya manusia terutama SDM ASN,”sebutnya.

Sehingga KASN untuk mewujudkan ini memerlukan dukungan dari pemerintah daerah. “Alhamdulillah, Bapak Gubernur punya pemikiran yang nyambung dengan tugas kami. Beberapa poin yang disampaikan punya sikap, niat, keinginan dan visi bagaimana kita dapat membangun ASN yang handal, melayani, bermoral dan bertintegritas,” tambahnya.

Halaman
Editor: Baharuddin Arifin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler