Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Tujuh Janin Bayi di Kotak Makanan

Kamis, 9 Juni 2022 10:58 WIB

Share
Lokasi penemuan tujuh janin bayi. (Foto:ist)
Lokasi penemuan tujuh janin bayi. (Foto:ist)

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Temuan janin bayi di Balangturungan, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, pada Minggu 5 Juni 2022 lalu, mulai menemui titik terang.

Telah diketahui asal-usul tujuh janin bayi yang terbungkus rapi di dalam kardus tersebut.

Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, pihaknya telah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih.

Para tersangka melakukan tindak kejahatan aborsi.

 

"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi," jelas Kombes Pol Budhi kepada wartawan, Rabu 8 Juni 2022.

Budhi menjelaskan jika aborsi itu dilakukan oleh tersangka karena malu melahirkan dari hasil hubungan gelap.

Di mana pelaku melakukan aborsi dengan meminum ramuan khusus dan tindakan yang bisa menggugurkan kandungan.

"Sementara ini pengakuan tersangka, itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan," sebutnya.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler