6 Anggota Polrestabes Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Penyalahguna Narkoba

Sabtu, 18 Juni 2022 14:58 WIB

Share
Ilustrasi (Foto : int)
Ilustrasi (Foto : int)

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang tersangka penyalahguna narkoba, Muh Arfandi (18), 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tewasnya Arfandi itu kini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tindak pidana. 

Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan, penetapan 6 anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

 

"Sudah gelar perkara dan 6 orang ditetapkan tersangka. Dari 6 orang tersangka ini, ada satu orang perwira," kata Onny. 

Lebih lanjut, Onny menyebutkan, 6 anggota tersebut sebelumnya ditarik ke Direktorat Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel setelah kasus tewasnya Arfandi heboh. 

"Sejak kasus ini mencuat, 6personel tersebut ditarik ke Yanma Polda Sulsel sambil menjalani pemeriksaan di Propam," kata dia. 

Sebelumnya heboh di pemberitaan terkait tewasnya, Muh Arfandi Ardiansyah (18), warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Ia tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari. 

 

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler