Terjaring Bawa Miras Ballo di Nipa-Nipa Antang, Pedagang Ini Dihukum Buang Ballonya di Selokan
Senin, 27 Juni 2022 07:17 WIB
MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Seorang pengendara sepeda motor diamankan jajaran Polsek Manggala saat dilaksanakan Patroli Cipta Kondisi, Minggu 26 Juni 2022.
Dipimpin langsung Kapolsek Manggala, Kompol H.Supriady Idrus, sebanyak 100 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo didapati dibawa oleh seorang lelaki berinisial RW (25).
Miras jenis ballo tanpa izin itu disimpan di dalam karung dan diangkut dengan sepeda motor, lantaran mencurigakan sehingga dihentikan oleh anggota Polsek Manggala.
Saat digeledah ternyata ditemukan seratus liter miras ballo yang rencananya hendak dijual ke masyarakat.
"Rencana akan dijual kepada pelangganannya yang berada di Kota Makassar," kata Kompol Edhy sapaan akrab Kapolsek Manggala dalam keterangannya, Minggu 26 Juni 2022.
RW bersama seratus liter miras ballo itu, lantas dibawa ke Mapolsek Manggala untuk diperiksa lebih lanjut.
Usai dimintai keterangan, kemudian barang bukti miras ballo langsung dimusnahkan.
RW pun “dihukum” dengan membuang miras ballo miliknya sendiri itu di selokan air.