Plt Kepala BKD Sulsel Pastikan Penerimaan ASN Tahun 2022 Fokus Untuk PPPK

Rabu, 29 Juni 2022 17:59 WIB

Share
Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi
Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memastikan tidak ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2022.

Hal tersebut dibenarkan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Imran Jausi saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, Selasa (28/6/2022).

"Memang di tahun 2022 sudah disampaikan dari awal oleh Menpan-RB, kita tidak menerima lagi formasi PNS. Jadi ASN yang diterima itu hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)", kata Imran.

 

Ia mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel sendiri telah menyusun formasi non-guru untuk tahun 2022 melalui e-Formasi yang merupakan produk aplikasi Kemenpan-RB.

"Kita sudah masukkan beberapa jenis kualifikasi untuk PPPK di luar guru. Pertanyaannya, kenapa guru tidak ada, karena memang dari sekitar 9.000 yang kemarin itu, baru terisi dari formasi tahap I itu 1.669 dan pada tahap II yang sementara berproses ini sekitar 1.750. Jadi kita masih memiliki kurang lebih 4.000-an formasi lagi yang saya kira harus dimanfaatkan oleh para guru-guru kita (tahap III), karena memang kebutuhan guru kita besar", ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, seiring berjalannya waktu ada beberapa formasi non-guru yang ternyata dibutuhkan oleh Pemprov Sulsel, khususnya dalam lingkup pertanian.

"Untuk Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) itu, Alhamdulillah, bapak Gubernur sudah menyetujui untuk menambah formasi kurang lebih 69 orang. Itu juga kita telah menyurat secara resmi ke Menpan-RB untuk kita masukkan", tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan Menpan-RB saat ini telah membuka jadwal penginputan kembali e-Formasi untuk setiap provinsi di seluruh Indonesia dengan jadwal yang berbeda-beda.

Halaman
Editor: Baharuddin Arifin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler