Desa Karueng Pilot Project Rumah Restorative Justice di Enrekang, Diresmikan Kajari

Rabu, 20 Juli 2022 07:16 WIB

Share
Rumah Restorative Justice diresmikan Kajari Enrekang, Slamet Haryanto di Desa Karueng, Kabupaten Enrekang, Senin 18 Juli 2022 lalu.
Rumah Restorative Justice diresmikan Kajari Enrekang, Slamet Haryanto di Desa Karueng, Kabupaten Enrekang, Senin 18 Juli 2022 lalu.

ENREKANG, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Enrekang meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Karueng, Kabupaten Enrekang, Senin 18 Juli 2022 lalu.

Rumah Restorative Justice diharapkan memberi edukasi hukum kepada masyarakat mengenai penyelesaian hukum di luar proses pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Slamet Haryanto mengatakan program Restorative Justice adalah terobosan Kejaksaan Agung yang memberi mandat kepada Kejaksaan di Kabupaten/Kota untuk memberi edukasi penyelesaian hukum di luar proses pengadilan.

"Sudah diatur dalam undang-undang Kejaksaan bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan adalah penuntut umum. Namun demikian kami sebagai penuntut umum dan juga sebagai pengacara negara diberikan kewenangan untuk melayani seluruh masyarakat memberikan pelayanan hukum. Restorative justice adalah bagian dari pelayanan hukum itu," kata Slamet Haryanto.

 

Ia menjelaskan, tujuan restorative justice adalah Kejaksaan Agung tidak menginginkan adanya kasus-kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akhirnya tetap dibawa ke meja hijau.

Peresmian juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Enrekang, Zubaedah Bando dan Kepala Desa Karueng, Usmayadi Syarifuddin serta Tokoh Masyarakat Desa Karueng.

Kepala Desa Karueng, Usmayadi mengucapkan terima kasih pada jajaran Kejaksaan Negeri Enrekang yang telah memilih Desa Karueng sebagai pilot project Rumah Restorative Justice di Enrekang, Ia menilai pilihan ini adalah kebanggaan tersendiri bagi desanya.

Usmayadi pun berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice, maka kasus-kasus yang ada di masyarakat bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler