Pelaku Penyerangan Minimarket di Maros Berhasil Diringkus, Pelakunya Berjumlah 18 Orang

Sabtu, 30 Juli 2022 08:40 WIB

Share
Pelaku penyerangan di salah satu mini market di Desa Tenrigangkae Maros berhasil diringkus
Pelaku penyerangan di salah satu mini market di Desa Tenrigangkae Maros berhasil diringkus

MAROS, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa pekan lalu di salah satu mini market di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, akhirnya berhasil diringkus.

Dari total 18 orang pelaku sebanyak 6 pelaku diamankan oleh Polres Maros, 6 pelaku diamankan Polsek Biringkanaya Kota Makassar. Adapun sisanya masih DPO.

"Mereka merupakan pelaku tindak kekerasan. Mereka menggunakan busur untuk mengancam korbannya. Dari 18 pelaku, kita telah mengamankan 6 orang, 6 orang lainnya diamankan di Polsek Biringkanaya, Makassar. Sementara sisanya masih DPO," kata Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra, dalam keterangannya saat jumpa pers, Jumat (29/07/2022).

 

Dia menambahkan, saat melancarkan aksinya. Pelaku pembegalan menggunakan 7 buah motor. Setelah tiba di mini market (Alfamidi) mereka langsung berhenti dan menemukan korban yang sedang mendengarkan musik dengan pengeras suara (speaker). 

"Saat itu mereka turun dan melakukan pengancaman dengan busur dan sajam. Melihat hal tersebut, korban langsung berlari ke arah Alfamidi. Beberapa barang yang ditinggal akhirnya diambil oleh pelaku, berupa HP dan speaker tersebut," ungkap Wakapolres Maros. 

Andi Tonra melanjutkan berdasarkan pengakuan pelaku,  mereka tidak bermaksud menyerang warga di sekitar Alfamidi, melainkan mereka mencari musuhnya yang bernama Tito. 

 

"Para pelaku mencari lawannya yang bernama Tito.  Hanya pada saat kejadian, ada anak muda yang nongkrong, membuat mereka menghentikan kendaraannya dan mengancam dengan busur dan mencari orang yang namanya Tito. Setelah itu lanjut ke Makassar makanya ada dua kejadian malam itu," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, IPTU Slamet menambahkan, akibat aksinya ini, keenam pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang tindakan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler