Waduh! Personel Damkar Polman Trauma Mengemudi, Bupati Andi Masdar Bingung dan Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa

Selasa, 2 Agustus 2022 09:55 WIB

Share
Sopir Damkar Polman trauma mengemudi (Foto : Ist)
Sopir Damkar Polman trauma mengemudi (Foto : Ist)

POLMAN, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Buntut penahanan salah satu mobil damkar yang ditahan oleh satuan lalulintas Polres Polman, sejak sebulan terakhir membuat para sopir Damkar trauma dan takut untuk mengemudi saat menjalankan tugas sebagai pemadam.

Pasalnya sejak mobil damkar di tahan di polres Polman, kasus tersebut di prosss hukum, bahkan dua orang personil damkar telah diperiksa polisi terkait surat ijin mengemudi dan sertifikat mengemudi kendraan proritas atau keahlian mengemudi. 

 

Padahal saat kejadian mobil Damkar tersebut telah menjalankan tugas, sebagai mana di atur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Indonesia setidaknya terdapat 7 jenis kendaraan prioritas, salah satunya adalah kendaraan Pemadam Kebakaran atau Damkar.

Akibat insiden ini, personil damkar mengembalikan Armada Damkar ke Pemerintah Kabupaten Polman dengan alasan takut dan trauma untuk mengemudi lantaran hingga saat ini sertifikat yang dimaksud tidak dimiliki oleh personil Damkar.

Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar, mengaku kaget saat mendengar jika salah satu mobil Damkar milik Pemda Polman di tahan oleh Polisi lantaran menyerempet sebuah mobil milik warga.

 

"Tadi laporannya sudah satu bulan lebih di tahan, dan ini sekarang mereka (personil damkar) kasi kembali semua mobil Damkar karena katanya mereka mau mengurus dulu sertifikat mengemudi. Jadi saya bingung ini mau cari sopi dimana kalau kebakaran," kata Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, saat ditemui di Kantor Bupati Polman, Senin (01/08/2022).

Ia menjelaskan jika pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak jika terjadi kebakaran lantaran seluruh Armada Damkar telah dikembalikan ke Pemda sementara tidak ada satu orangpun personil yang dapat mengemudi lantaran tidak memiliki sertifikat mengemudi.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler