5.837 Narapidana Sulsel Dapat Remisi, Gubernur Andi Sudirman: Semoga Mereka Kembali ke Masyarakat Menjadi Lebih Baik

Kamis, 18 Agustus 2022 16:28 WIB

Share
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman saat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan narapidana (Foto : Humas Pemprov Sulsel)
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman saat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan narapidana (Foto : Humas Pemprov Sulsel)

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan Surat Keputusan remisi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas I  Makassar pada Rabu (17/8/2022) kemarin. 

Sebanyak 5.837 narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan dari total 10.846 penghuni lapas se Sulawesi Selatan per tanggal 16 Agustus 2022. Terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 5.715  orang dan yang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas sebanyak 122 orang.

 

Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan harapan khususnya para narapidana yang telah kembali dan diterima di masyarakat agar menjadi lebih baik dari sebelumnya.

“Alhamdulillah, ada yang mendapatkan remisi, remisi bebas langsung juga ada, kita berharap mereka kembali ke masyarakat, diterima di masyarakat dan menjadi lebih baik,” kata Gubernur Andi Sudirman.

Gubernur menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta Lembaga Permasyarakatan tentunya telah membekali dan menyiapkan para narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat.

 

“Saya yakin Kemenkumham Sulsel terutama di Lapas Sulsel ini memberikan binaan yang lebih baik bagaimana mendekatkan kembali dengan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan pemberian remisi merupakan kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik ke depan, khususnya kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

“kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler