Bunuh Korban Usai Berhubungan Badan, Pelaku Tertangkap di Barru dan Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 5 November 2022 18:21 WIB

Share
Satresmob Ditreskrimum Polda Sulsel, menangkap IY, pelaku pembunuhan di Gowa, Sabtu 5 November 2022 dini hari.
Satresmob Ditreskrimum Polda Sulsel, menangkap IY, pelaku pembunuhan di Gowa, Sabtu 5 November 2022 dini hari.

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Pelaku pembunuhan karyawati berinisial AR (26) di Jalan Syekh Yusuf 5, Kabupaten Gowa, berhasil ditangkap Satuan Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulsel, Sabtu 5 November 2022 dini hari.

Pelaku dengan inisial IY (26) ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Lasawedi Kabupaten Barru.

Namun lantaran melawan saat hendak ditangkap, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya.

Ia pun dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum kemudian menjalani pemeriksaan.

 

Dari pengakuan pelaku, ia dan korban AR telah berkenalan satu minggu sebelumnya, bahkan sebelum kejadian ia dan korban sempat berhubungan badan pada Selasa 1 November 2022 di tempat tinggal korban.

Ketika korban AR tengah tertidur, pelaku IY pun mengambil uang milik korban sebesar Rp800 ribu dari dalam tas korban.

Lalu pelaku IY mengambil pisau dapur dan menikam korban berkali-kali.

"Sebelum membunuh korban pelaku sempat berhubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Sabtu 5 November 2022.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar