Soal Reshuffle Kabinet, Ketua Fraksi PAN : Jangan Desak Presiden

Selasa, 27 Desember 2022 20:55 WIB

Share
Saleh Daulay, Poskota
Saleh Daulay, Poskota

JAKARTA, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Partai Amanat Nasional  (PAN) memiliki kader yang cukup banyak dari berbagai latar belakang untuk menjadi menteri. Karenanya PAN hanya bisa menunggu keputusan politik Presiden Jokowi.

Demikian diutarakan Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Selasa (27/12/2022). Menurutnya, itu soal Reshuffle Kabinet adalah hak prerogatif Presidan dan siapapun tidak perlu mendorong-dorong Presiden, tidak perlu mendesak Presiden.

 

"Itu merupakan hak prerogatif presiden, sehingga siapa pun tidak perlu mendesak dan mendorong-dorong presiden. Biarkan berjalan apa adanya." ujar Saleh Daulay.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini juga mengungkapkan, reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden. 

"Secara konstitusional, presiden berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja menteri dan para pembantunya Evaluasi dapat dilakukan secara rutin, berkala, ataupun dengan tujuan tertentu. Misalnya, evaluasi terhadap kualitas pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lain-lain," kata mantan ketua umum Pemuda Muhammadiyah

 

Menurutnya, presiden itu penanggung jawab jalannya pemerintahan. Sejalan dengan itu, presiden berhak untuk mengangkat para menteri dan pembantunya. 

"Kinerja merekalah yang selalu diperhatikan, dijaga, dan dievaluasi. Jika baik, tentu dilanjutkan. Kalau tidak baik, diperingatkan. Dan kalau sudah tidak bisa diperbaiki, presiden berhak untuk melakukan reshuffle atau pergantian,' tandasnya.

"Bahkan, dalam kasus tertentu, presiden bisa melakukan pergantian kapan saja. Bisa saja alasannya politik. Bukan kinerja. Sekali lagi, itu adalah hak dan kekuasaan presiden"

Halaman
Editor: Baharuddin Arifin
Sumber: poskota.co.id
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler