Penipuan Modus Jual Tanah, IRT di Jeneponto Diringkus Polisi, Korban Rugi Seratusan Juta

Minggu, 8 Januari 2023 11:18 WIB

Share
Polres Jeneponto menahan terduga pelaku RR (60) dalam kasus penipuan modus menjual tanah di Jeneponto. (Foto: ist)
Polres Jeneponto menahan terduga pelaku RR (60) dalam kasus penipuan modus menjual tanah di Jeneponto. (Foto: ist)

JENEPONTO, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Seorang wanita berinisial RR (60) warga Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, diringkus polisi di rumah keluarganya.

Ia bersembunyi lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban bernama Stevi Inkiriwang (42) warga Griya Baruga Nusantara, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sutra).

RR sebelumnya menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan harga Rp125 juta.

Lantaran tergiur harga tanah yang tergolong murah itu, korban pun bersedia melakukan transaksi jual beli namun dengan harga Rp110 juta.

 

Korban pun membayar harga tanah tersebut senilai Rp110 juta, tetapi ketika lahan tersebut dicari oleh korban ternyata lahan tersebut bukan milik RR.

Korban yang merasa ditipu lantas melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nasaruddin mengatakan berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Resmob Pegasus Pimpinan Aipda Abd Rasyad, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial RR," kata AKP Nasaruddin, Sabtu 7 Januari 2023.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler