Wapres Ma'ruf Amin Kritik Pengibaran Bendera Partai Ummat di Cirebon

Minggu, 8 Januari 2023 20:00 WIB

Share
Kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dan Amien Rais
Kolase foto Wapres Ma'ruf Amin dan Amien Rais

JAKARTA, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengkritik pengibaran bendera Partai Ummat oleh sejumlah oknum di Cirebon, Jawa Barat. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku tentang kampanye.

Ma'ruf meminta Partai Ummat mematuhi undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.

 

“Sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi,” tegas Wapres dalam keterangan persnya usai menghadiri acara Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas bin K.H. Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Jl. Pagentongan RT 01 RW 06, Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (07/01/2023).

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antar jemaah. Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politik yang dimiliki.

“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” papar Wapres.

 

Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.

“Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik,” imbuh Wapres.

Menutup keterangan persnya, sekali lagi Wapres menekankan kepada para partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye, mematuhi undang-undang yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.

Halaman
Editor: Baharuddin Arifin
Sumber: poskota.co.id
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler