Polisi Tangkap Pelajar yang Bunuh Anak 10 Tahun untuk Dijual Organ Tubuhnya

Selasa, 10 Januari 2023 16:54 WIB

Share
Polisi melakukan olah tkp jasad anak di dalam kantong plastik di bawah jembatan Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah-nipah, Kecamatan Moncongloe, Maros. (Foto: ist)
Polisi melakukan olah tkp jasad anak di dalam kantong plastik di bawah jembatan Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipah-nipah, Kecamatan Moncongloe, Maros. (Foto: ist)

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar, menangkap dua orang pelajar berinisial A (17) dan MF (14).

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Jalan Batua Raya 7 dan di Jalan Ujung Bori, Makassar, Selasa 10 Januari 2023 dini hari.

Mereka diduga melakukan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap seorang anak berusia 10 tahun bernama Muh Fadli Sadewa alias Dewa.

"Awalnya kita menerima laporan orang kehilangan yang dilaporkan sang ibu. Setelah didalami berdasarkan hasil rekaman CCTV korban ternyata dibawa oleh dua orang pelaku saat korban berada di salah satu minimarket," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Aipda Ahmad Halim, Selasa 10 Januari 2023.

 

Saat itu disebutkan Aipda Ahmad Halim, korban dijemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor.

Saat itu korban mau ikut dengan ajakan pelaku, karena diiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu, untuk membantu pelaku untuk membersihkan rumah.

Oleh pelaku, korban dibunuh dengan cara dicekik dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

"Korban dibunuh dengan cara dicekik lalu kepalanya dibenturkan ke tembok," ujar Halim.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler