Klaim Teddy Minahasa Tidak Bersalah, Hotman Paris Pertanyakan Sumber Barang Bukti Sabu

Rabu, 11 Januari 2023 22:10 WIB

Share
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris

JAKARTA, SULSEL.POSKOTA.CO.ID  - Tim kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa masih bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu.

Hotman Paris selaku tim kuasa hukum mempertanyakan dari mana sumber barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang ditukar dengan tawas dan dijual tersebut.

"Perkara utama adalah barang bukti ini dari mana?," katanya kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

 

Saat ditanya lebih jauh terkait intervensi yang dilakukan dari berbagai pihak, Hotman kembali menyangkal dan mempertegas agar tak lari dari perkara utama dari kasus ini.

"Ini kan perkara narkoba, itu enggak ada kaitannya. Intinya adalah narkoba ini dari mana sumbernya, itu saja," tegasnya.

Terlebih, lanjut Hotman, tidak ada perintah yang jelas mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa menyuruh untuk menjual barang bukti sabu yang katanya telah ditukar tawas itu.

"Yang jelas 3,3 Kg yang ditemukan dari rumah Doddy dan Teddy tidak ada kaitannya sama Teddy, karena narkoba itu masih ada sampai sekarang aman 4,3 Kg di Kejaksaan Negeri Agam (Bukittinggi). Bahkan sudah diserahkan ke pengadilan," kata Hotman.

 

"Pertanyaannya dari mana 3,3 Kg ini? Barang bukti nggak ada, saksi tidak ada yang mengatakan bahwa itu perintah TM. Tidak ada saksi atau video apapun yang mengatakan bahwa Teddy yang menyuruh mengambil 3 Kg dari 5 Kg itu," tambahnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler