Pasca Gubernur Lukas Enembe Ditahan KPK, Pergerakan Uang Pemprov Papua Diawasi Pemerintah

Rabu, 11 Januari 2023 21:10 WIB

Share
Mahfud MD, Int
Mahfud MD, Int

JAKARTA, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud MD menyebut bahwa kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe murni penegakkan huhum.

"Ini murni penegakkan dan tidak akan berhenti di Lukas. Pergerakan uang, pemerintah daerah, sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

 

Mahfud menekankan pergerakan uang di Pemerintah Provinsi Papua dibekukan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum.

"Jadi ini (kasus Lukas Enembe, red) sama sekali tidak ada kepentingan lain selain urusan hukum," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, hukum akan ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Untuk diketahui, Lukas sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aparat kepolisian di sebuah restoran di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.00 WIT. Ia kemudian dibawa ke Jakarta.

Lukas sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Editor: Baharuddin Arifin
Sumber: poskota.co.id
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler