2 Pelajar di Makassar yang Bunuh Anak untuk Dijual Organ Tubuhnya Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 12 Januari 2023 05:38 WIB

Share
Dua pelajar pelaku penculikan dan pembunuhan anak berusia 10 tahun dijerat pasal berlapis. (Foto: ist)
Dua pelajar pelaku penculikan dan pembunuhan anak berusia 10 tahun dijerat pasal berlapis. (Foto: ist)

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Dua pelajar di Kota Makassar yakni A (17) dan MF (14), dijerat pasal berlapis terkait penculikan dan pembunuhan terhadap anak berusia 10 tahun.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto menyebut pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni pasal UU perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana.

"Ini kita jerat dengan pasal 340 KHUP Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," sebut Kombes Pol Budhi Haryanto dalam jumpa pers di Kapolrestabes Makassar, Rabu 11 Januari 2023.

Menurut Budhi, dalam peristiwa tersebut, pihaknya melihat kejadian tersebut dari tiga aspek, yakni sosiologis, psikologis, dan yuridis.

 

"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet, tentang jual beli organ tubuh," katanya.

Akibat konten negatif itulah kedua pelaku terpengaruh dan ingin menjadi kaya, yang memicu niat melakukan pembunuhan dan organ dari anak yang dibunuh tersebut akan dijual.

Untuk aspek kedua yakni psikologis, pihaknya diakui Budhi akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada para pelaku.

"Kedua, dari aspek psikologis, setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," ujarnya.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler