Polisi Akan Selidiki Tambang Ilegal di Polman Sulbar, Jika Terbukti Akan Ditutup

Sabtu, 14 Januari 2023 14:30 WIB

Share
Polres Polman akan selidiki dugaan tambang ilegal di Lingkungan Tirondo Polman
Polres Polman akan selidiki dugaan tambang ilegal di Lingkungan Tirondo Polman

POLMAN, SULSEL.POSKOTA.CO.ID - Tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin beroperasi di Kabupaten Polman Sulawesi Barat (Sulbar). Lokasi tambang yang diduga ilegal ini berada di Lingkungan Tirondo, Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali.

Hingga saat ini, aktivitas penambangan di lokasi tersebut masih terus berjalan meski tidak mendapatkan izin oprasi dari pemerintah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim  Polres Polman, Iptu I Gusti Bagus Wardana mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapang terkait adanya informasi tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin oprasional.



"Pihak Polres Polman akan segera melakukan kroscek tapi dalam artian kita akan turun bersama dengan pihak terkait," kata Bagus saat di temui Jumat (13/1/23).

Menurutnya, pihaknya segera akan  melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat terkait keberadaan tambang tersebut.

"Nanti hari Senin kita agendakan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat maupun dinas terkait, bila terbukti tidak mengantongi izin mungkin penutupannya tidak sementara  lagi tapi  selamanya karena menyangkut undang - undang, namun hal tersebut kita lakukan ketika sudah ada kajian dari dinas terkait," jelasnya.

Mantan Kapolsek Polewali ini juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah tambang yang ada diwilayah tersebut, untuk memastikan aktivitas pertambangan yang selama ini berjalan legal atau ilegal.


"Kita juga  ingin memastikan mana saja tambang - tambang yang memiliki izin dan tidak, dan kemudian bagaimana nantinya dengan kawan - kawan dari dinas terkait apakah ada solusi atau tidak jika kita melihat dari sudut pandang berbagai aspek," jelasnya.


Ia juga menambahkan jika hingga saat ini  belum ada laporan resmi dari pihak manapun terkait tambang galian C tidak memiliki izin tersebut. 

Sementara itu, terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Polman, Mujahidin, mengatakan jika terkait dengan izin pertambangan untuk saat ini langsung di akomodir oleh PTSP Provinsi bukan melalui Kabupaten.

Halaman
Editor: Baharuddin Arifin
Contributor: Ashyar
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler