Pelajar yang Bunuh Anak untuk Dijual Organ Tubuhnya Segera Disidang
Jumat, 27 Januari 2023 08:57 WIB
MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Berkas perkara terhadap seorang pelaku pembunuhan terhadap bocah MS (11) yang akan dijual organ tubuhnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelaku AD (17) yang merupakan seorang pelajar itu segera menjalani persidangan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan, tersangka AD beserta barang bukti telah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
"Diserahkan hari ini. Tahap dua yang (tersangka) di bawah umur (AD)," kata Kompol Lando KS, Kamis 26 Januari 2023.
Sedangkan bagi pelaku lainnya yakni MF, berkas perkaranya belum lengkap atau P-21.
MF sendiri merupakan otak dalam pembunuhan ini.
"Belum. Pokoknya masih dipelajari. Belum P-21," ujarnya Kompol Lando.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup serta UU Perlindungan Anak