Pelajar yang Bunuh Anak untuk Dijual Organ Tubuhnya Segera Disidang

Jumat, 27 Januari 2023 08:57 WIB

Share
Rekonstruksi kasus pembunuhan bocah MS (11) oleh dua pelajar yang tergiur untuk menjual organ tubuh manusia. (Foto: ist)
Rekonstruksi kasus pembunuhan bocah MS (11) oleh dua pelajar yang tergiur untuk menjual organ tubuh manusia. (Foto: ist)

MAKASSAR, SULSEL.POSKOTA.CO.ID – Berkas perkara terhadap seorang pelaku pembunuhan terhadap bocah MS (11) yang akan dijual organ tubuhnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelaku AD (17) yang merupakan seorang pelajar itu segera menjalani persidangan.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan, tersangka AD beserta barang bukti telah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

"Diserahkan hari ini. Tahap dua yang (tersangka) di bawah umur (AD)," kata Kompol Lando KS, Kamis 26 Januari 2023.

 

Sedangkan bagi pelaku lainnya yakni MF, berkas perkaranya belum lengkap atau P-21.

MF sendiri merupakan otak dalam pembunuhan ini.

"Belum. Pokoknya masih dipelajari. Belum P-21," ujarnya Kompol Lando.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup serta UU Perlindungan Anak

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar